SPEDISIA-JAKARTA-Pemerintah mengumumkan melalui Kementerian Hukum mendirikan pos-pos bantuan hukum hingga ke desa-desa di seluruh penjuru tanah air. Saat ini menurut Menteri Hukum, Sudirman Andi Atgas, pihaknya telah membentuk sebanyak 76 ribu pos bantuan di 32 propinsi.
Program yang berkolaborasi dengan berbagai kementerian ini merupakan komitmen nyata pemerintah untuk memastikan bahwa bantuan hukum dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat secara merata, guna menjamin kepastian perlindungan hukum serta mempermudah warga mendapatkan hak-hak mereka dalam penyelesaian berbagai permasalahan hukum di lapangan.
Menanggapi upaya sistematis dari pemerintah tersebut, anggota DPR RI, Dr Hj Meity Rahmatia berharap tahun 2026 pos bantuan hukum yang telah didirikan dapat bekerja secara efektif melakukan litigasi di tengah-tengah masyarakat. Menurut politisi yang dikenal aktif dalam berbagai kegiatan kemasyarakatan itu, program pemerintah saat ini butuh realisasi, dan harus diiringi dengan kerja riil di lapangan agar dampaknya benar-benar dirasakan oleh masyarakat menengah bawah. Sebab, kalau tidak maka hanya akan menciptakan rasa kecewa dan pertanyaan-pertanyaan kritis.
“Digitalisasi yang menjangkau hampir seluruh daerah saat ini telah membentuk pemikiran kritis warga. Karena itu, setiap program yang dicanangkan pemerintah harus dibarengi bukti nyata dalam bentuk kinerja di lapangan,” ungkapnya.
Meity mengapresiasi langkah kongkrit pemerintah dalam program tersebut. Ia menyebut, pendampingan hukum adalah salah satu kebutuhan masyarakat menengah bawah. “Kasus hukum yang dihadapi masyarakat bawah tinggi. Terkait kekerasan rumah tangga, kekerasan perempuan dan anak, eksplotasi, kekerasan dalam relasi kuasa, konflik agraria, dan lain sebagainya,” imbuhnya.
Dengan banyaknya kasus tersebut, Meity membayangkan pos bantuan hukum itu akan bekerja dengan intensitas tinggi di tengah masyarakat.Oleh karena itu, ia juga meminta pemerintah dapat menciptakan sistem operasional pos bantuan hukum yang transparan dan akuntabel serta memiliki visi kuat terhadap kepentingan warga negara “Jadi, pos bantuan ini bekerja dengan standar operasional yang jelas di lapangan. Target-target yang berbasis kinerja dan bisa memberikan advokasi kepada warga dengan idealisme yang kuat, independen, tidak korup dan tidak mudah disuap,” tambahnya.
Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera itu, sengketa hukum yang dihadapi masyarakat di daerah, termasuk pedesaan tidak selalu menghadapkan warga dengan warga, tapi juga warga dengan koorporat, serta dengan pemerintah atau negara. Nah, dalam konteks sengketa hukum antara warga dengan koorporat, dan juga negara itu, Meity berharap pos bantuan hukum yang dibentuk pemerintah itu dapat bekerja secara profesional.
“Ada kekhawatiran saya bila masyarakat bersengketa hukum dengan koorporat yang memiliki modal kuat, dan pemerintah, pos bantuan hukum tersebut tidak akan bekerja secara efektif. Tapi saya tetap memiliki harapan, pos tersebut dapat bekerja profesional. Setidaknya, bisa menjadi mediator yang independen,” ungkapnya.
Meity menegaskan bahwa, mereka sebagai perwakilan rakyat di parlemen akan melakukan pengawasan dan meminta masyarakat berperan aktif memberikan laporan-laporan mengenai kinerja pos bantuan hukum tersebut, baik kepada legislatif, eksekutif dan kepada publik.(***)





