SPEDISIA-MAKASSAR — Kuasa hukum Widya Sulfia Anggraini (36), Muh. Dirfan Akbar, menggelar jumpa pers di Cafe Boho, Jalan Sungai Saddang, Makassar, Selasa, 11 Agustus 2026. Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan perkembangan persoalan pengembalian dana kliennya yang sebelumnya telah dibayarkan kepada pihak travel.

Muh. Dirfan Akbar mengatakan, dari total dana sekitar Rp270 juta, pihak kliennya telah menerima pengembalian sekitar Rp190 juta. Dengan demikian, masih terdapat sisa dana sekitar Rp80 juta yang menurutnya diminta untuk dikembalikan secara utuh.

Menurut Dirfan, persoalan pengembalian dana tersebut sebelumnya telah dibahas dalam pertemuan dan mediasi antara pihak kliennya dengan pihak Jana Firdaus (JF). Dalam proses tersebut, pihaknya tetap meminta agar seluruh dana yang menjadi hak klien dikembalikan.

“Adapun hasil dari mediasi antara pihak JF dan pihak klien kami, kami tetap meminta full proses uang yang seluruhnya ditransfer kepada pihak travel,” ujar Muh. Dirfan Akbar dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, setelah pihak JF meminta nomor rekening, terdapat transfer sekitar Rp190 juta yang langsung masuk ke rekening kliennya. Namun, masih tersisa sekitar Rp80 juta dari total dana Rp270 juta.

“Dari total sekitar sisa Rp80 juta, pihak JF hanya mau mengembalikan sekitar Rp30 juta. Artinya, dari total Rp190 juta ditambah Rp30 juta, sekitar total Rp220 juta,” jelasnya.

Dalam perkembangan berikutnya, kata Dirfan, pihak JF kemudian menyampaikan kesediaan untuk menambah pengembalian dari Rp30 juta menjadi Rp50 juta. Namun, pengembalian tersebut disebut disertai persyaratan agar pihak Widya Sulfia Anggraini terlebih dahulu menyampaikan permohonan maaf melalui media.

Dirfan mengatakan, pihaknya kemudian menawarkan jalan tengah agar kedua belah pihak sama-sama menyampaikan permohonan maaf kepada publik. Namun, menurutnya, tawaran tersebut tidak disepakati oleh pihak JF.

“Akibatnya kami melayangkan somasi ketiga. Pihak JF menjawab somasi tersebut dan isinya tetap sama, meminta permohonan maaf dulu di media dan dari total Rp80 juta, dia mau mengembalikan tetap Rp50 juta,” katanya.

Dengan kondisi tersebut, kuasa hukum Widya menegaskan pihaknya tetap meminta agar sisa dana Rp80 juta dikembalikan seluruhnya, sehingga total pengembalian mencapai Rp270 juta.

Dirfan juga menyampaikan bahwa persoalan tersebut berdampak terhadap kondisi kliennya. Ia menyebut Widya sempat mengalami sakit berulang kali hingga menjalani perawatan.

“Klien kami sempat sakit yang berulang kali dan sampai dirawat,” ujar Dirfan.

Kuasa hukum Widya menegaskan, pihaknya masih membuka ruang penyelesaian secara baik-baik. Namun, permintaan utama yang disampaikan tetap sama, yakni pengembalian seluruh dana yang menurut mereka masih menjadi hak klien.(***)