SPEDISIA-JAKARTA– Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memilih mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) di tengah kinerja intermediasi perbankan yang masih tumbuh positif. Kebijakan itu berlaku mulai 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 28 September 2026. TBP untuk simpanan rupiah di bank umum tetap 3,75 persen. Sementara itu, TBP simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dipatok 6,25 persen. Adapun TBP simpanan valuta asing (valas) di bank umum tetap 2 persen.
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan, keputusan mempertahankan TBP mempertimbangkan sejumlah indikator industri perbankan. Di antaranya, kenaikan suku bunga simpanan rupiah dan valas yang masih terbatas, kinerja intermediasi yang positif, serta kondisi likuiditas perbankan yang tetap terjaga.
“TBP yang berlaku saat ini masih memadai untuk dipertahankan,” demikian disampaikan LPS dalam siaran persnya.
Kinerja intermediasi perbankan menjadi salah satu indikator penting. Pada Agustus 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh 10,94 persen secara tahunan (year on year/yoy). Di periode yang sama, penyaluran kredit tumbuh lebih tinggi, yakni 13,66 persen yoy.
Pertumbuhan tersebut menunjukkan fungsi intermediasi perbankan masih berjalan positif dalam menopang aktivitas perekonomian. Kondisi likuiditas, profitabilitas, dan permodalan perbankan juga disebut tetap terjaga.
Di sisi lain, LPS mencatat cakupan penjaminan simpanan masih sangat tinggi. Per Agustus 2026, sebanyak 706,75 juta rekening nasabah bank umum memiliki saldo hingga Rp2 miliar. Jumlah tersebut setara 99,94 persen dari total rekening.
Pada BPR dan BPR Syariah, terdapat 15,59 juta rekening dengan saldo hingga Rp2 miliar atau 99,97 persen dari total rekening.
LPS menegaskan evaluasi TBP akan dilakukan secara berkala. Perkembangan ekonomi global dan domestik, arah kebijakan moneter dan fiskal, serta dinamika likuiditas dan suku bunga perbankan akan menjadi perhatian.
LPS juga mengingatkan masyarakat agar memperhatikan bunga simpanan yang ditawarkan bank. Sebab, bunga simpanan yang diterima nasabah tidak boleh melebihi TBP agar memenuhi salah satu persyaratan penjaminan LPS.(***)





