SPEDISIA-PINRANG,- Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Hasil Perkebunan, Mineral Logam dan Maritim (BBSPJIHPMM) yang merupakan satuan kerja dibawah Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), kembali memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) perpanjangan dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pinrang pada Rabu 12 Mei 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor DPMPTSP Kabupaten Pinrang sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendorong peningkatan dan pengembangan daya saing sektor industri lokal.

Dalam kesempatan lain, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan “Kemenperin akan memastikan agar setiap kebijakan industri memberikan nilai tambah yang nyata, memperkuat struktur ekonomi, dan mendorong pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia. Sebagai instansi pemerintah, Kemenperin juga terus mendorong sektor industri sebagai penggerak utama perekonomian nasional. Pertumbuhan industri dari hulu ke hilir tidak hanya diarahkan untuk memperkuat struktur ekonomi, tetapi juga untuk memberikan manfaat langsung bagi masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja, peningkatan ekspor, serta penguatan daya saing”.

Kerja sama ini merupakan bentuk konsistensi dari langkah strategis dalam mendukung pengembangan industri kecil dan menengah (IKM) agar semakin produktif, inovatif, dan berdaya saing. Para pelaku usaha di Kabupaten Pinrang diharapkan dapat memperoleh akses layanan industri yang lebih mudah, cepat, dan terintegrasi melalui stan BBSPJIHPMM, yang tersedia pada Mal Pelayanan Publik (MPP) DPMPTSP Kabupaten Pinrang. Kesepakatan ini menjadi komitmen bersama dalam mengintegrasikan dan meningkatkan pelayanan publik yang lebih efektif dan terpadu di wilayah Kabupaten Pinrang yang secara resmi dilanjutkan.

Perpanjangan PKS ini mencakup penyelenggaraan berbagai layanan jasa industri yang menjadi kewenangan BBSPJIHPMM, di antaranya layanan pengujian produk, sertifikasi produk, kalibrasi, sertifikasi industri hijau, pendampingan dan konsultansi, inspeksi teknis, layanan sertifikasi halal, layanan verifikasi TKDN, layanan pemantauan lingkungan, layanan sertfikasi sistem manajemen, validasi dan verifikasi gas rumah kaca, layanan pelatihan kerja, layanan sarana dan prasarana, kunjungan dan wisata edukatif, hingga layanan sertifikasi profesi bagi pelaku usaha.

“Kolaborasi ini merupakan bukti nyata dalam memperkuat ekosistem industri antara pemerintah pusat dan daerah dalam mendorong peningkatan daya saing industri lokal di Kabupaten Pinrang. Kehadiran layanan BBSPJIHPMM sebagai perpanjangan tangan dari Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri Kementrian Perindustrian di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan diharapkan dapat mempermudah akses pelaku usaha terhadap layanan standardisasi dan jasa industri, sehingga mampu meningkatkan kualitas produk serta memperluas peluang pasar,” jelas Kepala BSKJI, Emmy Suryandari.

Menurut Kepala BSKJI, penguatan standardisasi, sertifikasi, dan layanan teknis industri menjadi bagian penting dalam mendorong transformasi industri nasional yang adaptif terhadap kebutuhan pasar dan perkembangan teknologi. Oleh karena itu, BSKJI terus mendorong satuan kerja di bawah Kemenperin untuk berperan aktif dalam membangun kolaborasi dengan pemerintah daerah dan pelaku industri kecil menengah (IKM). Seluruh layanan jasa dan teknis BBSPJIHPMM kini dihadirkan lebih dekat menyesuaikan kebutuhan industri di Kabupaten Pinrang.

BBSPJIHPMM sebagai salah satu instansi pemerintah dalam memberikan layanan publik berintegritas guna mewujudkan pelayanan publik yang benar, akurat, profesional dan berkualitas secara langsung pada MPP DPMPTSP Kabupaten Pinrang. Mengedepankan semangat #berAkhlak, BBSPJIHPMM menegaskan komitmen untuk senantiasa memberikan keamanan, kenyamanan, dan transparansi dalam layanan dalam mewujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Hal ini merupakan komitmen tinggi untuk memberikan pelayanan secara jujur, berintegritas, bertanggungjawab bagi IKM dalam meningkatkan standardisasi dan kepatuhan terhadap regulasi nasional.

“Kami berharap dukungan layanan industri secara optimal kepada masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Pinrang melalui stan di Mal Pelayanan Publik untuk dapat mewujudkan industri yang produktif. Komitmen kami dalam memberikan fasilitas melalui pendampingan langsung agar pelaku industri di sektor perkebunan, mineral logam dan maritim dapat bersaing melalui produk yang terstandarisasi dan terjaminan mutunya,” jelas Kepala BBSPJIHPMM, Rifqi Ansari
Implementasi dari PKS ini akan mempermudah pelaku usaha mengakses seluruh layanan. Rangkaian layanan ditujukan agar industri lokal memenuhi standar regulasi yang berlaku. Hal ini selaras dengan semangat BBSPJIHPMM One Stop Solution For Industry dalam memperkuat peran sebagai mitra strategis industri melalui dengan mendukung pertumbuhan industri yang berkelanjutan.

“Perpanjangan kerja sama ini menjadi wujud nyata BBSPJIHPMM dalam mendekatkan layanan jasa industri kepada masyarakat. Kami berharap para pelaku usaha di Kabupaten Pinrang dapat memanfaatkan berbagai layanan jasa dan teknis BBSPJIHPMM yang tersedia sebagai solusi untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produknya,” ungkap Rifqi Ansari.

PKS tersebut juga menegaskan komitmen kedua belah pihak dalam menerapkan prinsip pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel, termasuk penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berdasarkan SNI ISO 37001:2016 serta menjaga ketidakberpihakan dan kerahasiaan informasi pelanggan.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Pinrang, Andi Mirani, menyampaikan apresiasi atas keberlanjutan kerja sama yang telah terjalin antara Pemerintah Kabupaten Pinrang dengan BBSPJIHPMM. Harapannya, kolaborasi ini mampu mendorong pertumbuhan industri lokal yang lebih maju, tertib regulasi, dan memiliki daya saing tinggi.

“Kemitraan dengan BBSPJIHPMM memberikan manfaat besar bagi masyarakat dan industri yang berdaya saing. Melalui fasilitas Mal Pelayanan Publik ini, kami berharap para pelaku IKM di Kabupaten Pinrang dapat merasakan layanan jasa dan teknis bagi industri yang sebelumnya harus diakses di luar daerah kini dapat difasilitasi dan berkonsultasi secara langsung, sehingga mempercepat hilirisasi produk unggulan daerah,” pungkas Andi Mirani.

Melalui kerja sama tersebut, DPMPTSP Kabupaten Pinrang akan memfasilitasi para pelaku usaha dan industri lokal untuk mengakses layanan BBSPJIHPMM secara langsung dengan memberikan kemudahan informasi layanan lebih cepat dan jelas, terkait jenis layanan yang tersedia, persyaratan dan ketentuan layanan, biaya layanan, serta alur dan proses pelaksanaan layanan sehingga pelayanan dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan terintegrasi.

Selain meningkatkan kualitas pelayanan publik, kerja sama ini juga diharapkan dapat memperkuat iklim investasi di Kabupaten Pinrang melalui penyediaan layanan industri yang profesional, transparan, dan terintegrasi. Dengan dukungan layanan jasa, teknis dan standardisasi yang memadai, pelaku usaha diharapkan semakin siap menghadapi persaingan pasar nasional maupun global.(***)