SPEDISIA.com | Jakarta, Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK), Heru Setiawan, menerima Exit Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan MK Tahun 2024 dan Penyerahan Hasil Temuan Pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja MK Tahun 2024 dari Badan Pemeriksa Kuangan (BPK), di ruang rapat Gedung 1 MK.
Tim Auditor BPK dipimpin oleh Arief Fadillah, Direktur I Audit Keuangan Negara I BPK, Rabu (28/05/2025).
“Hukum dan teknologi itu harus ditransformasikan karena dua-duanya paralel, masing-masing punya cara untuk mencapai tujuan kebahagiaan manusia. Yang satu pengen cepat, transparan, IT, (sementara) yang hukum pengen keadilan,” kata Heru mengawali sambutannya.
Menurut Heru, jika keduanya dipadukan maka keadilan akan semakin cepat diwujudkan. Heru mencontohkan, jika ada masyarakat yang memanfaatkan kecerdasan buatan, artificial intelligence, maka akan lebih cepat dan mudah dalam membuat permohonan karena memperoleh data yang lengkap mengenai perkara-perkara yang pernah diputus oleh MK.
Selanjutnya Heru menyatakan patuh dan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK. Apa yang menjadi catatan BPK akan disampaikan kepada Ketua MK, Wakil Ketua MK, dan para Hakim Konstitusi. Tindak lanjut ini memerlukan interaksi yang intens agar MK dapat melakukan berbagai perbaikan sesuai dengan rekomendasi BPK.
“Kami berterima kasih, tentu saja masukan BPK akan kami tindaklanjuti”
Panitera MK Wiryanto dalam sambutannya mengatakan apa pun hasil audit BPK adalah potret dari kinerja selama ini, dan apa pun hasilnya menjadi tahu apa yang menjadi kekurangan atau pun kelebihan selama ini. “Saya sangat tahu persis kekurangan-kekurangan yang disampaikan tadi,” kata Wiryanto.
Berikutnya mengenai tenggat waktu penyelesaian Pengujian UU memang sulit untuk ditentukan, karena masing-masing perkara memiliki karakteristiknya masing-masing. Wiryanto menegaskan, sejak awal MK berdiri sudah mengembangkan pemanfaatan teknologi informasi untuk penanganan perkara, dan dirinya juga ikut terlibat dalam pengembangan teknologi informasi untuk penanganan perkara MK sejak tahun 2004.
Sebelumnya, Arief Fadillah dalam pemaparannya menjelaskan pemeriksaan laporan keuangan ini bertujuan untuk memberikan opini atas laporan keuangan MK 2024 dengan mempertimbangkan standar akuntansi pemerintahan. Menurut Arief, Rekomendasi dari BPK wajib ditindaklanjuti, meski tidak harus selesai namun perkembangan pelaksanaannya harus nampak. Dalam kesempatan itu Arief dalam pemaparannya mengatakan ada sejumlah rekomendasi yang diberikan auditor antara lain untuk menyempurnakan aplikasi penanganan perkara, dan evaluasi terhadap sejumlah peraturan agar relevan dengan kondisi saat ini.(*)