Ilustrasi Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN dan Besarannya

SPEDISIA.com |Jakarta, Pemerintah segera akan mencairkan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hakim, dan para pensiunan ASN.

Jadwal pencairan gaji ke-13 dimulai Senin, 2 Juni 2025 bersamaan dengan insentif yang disiapkan pemerintah pada Juni-Juli 2025 sebagai momentum untuk meningkatkan daya beli masyarakat.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pembayaran gaji ke-13 dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2025.

Kepastian pencairan gaji ke-13 PNS juga sudah disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Sebelumnya Presiden Prabowo menegaskan gaji ke-13 akan dibayarkan bertepatan dengan awal tahun ajaran baru, yakni pada bulan Juni 2025.

“Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025,” kata Prabowo saat menyampaikan keterangan resmi terkait kebijakan THR dan gaji ke-13 tahun 2025 di Istana Merdeka, Jakarta beberapa waktu lalu.

Adapun aturan gaji ke-13 PNS terdiri dari beberapa komponen utama, antara lain, Gaji pokok, Tunjangan keluarga, Tunjangan pangan, Tunjangan jabatan atau fungsional, dan Tambahan penghasilan yang diperuntukkan bagi instansi tertentu.

Skemanya sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, sehingga nominalnya dapat berbeda berdasarkan golongan dan masa kerja.

Berikut ini Besaran gaji PNS 2025 yang berlaku hingga saat ini sesuai golongan:

– Gaji PNS 2025 golongan I
IA: Rp1.685.700-Rp2.522.600
IB: Rp1.840.800-Rp2.670.000
IC: Rp1.918.700-Rp2.783.700
ID: Rp1.999.900-Rp2.901.400

– Gaji PNS 2025 golongan II
IIA: Rp2.184.000-Rp3.643.400
IIB: Rp2.385.000-Rp3.797.500
IIC: Rp2.485.900-Rp3.958.200
IID: Rp2.591.100-Rp4.125.600

– Gaji PNS 2025 golongan III
IIIA: Rp2.785.700-Rp4.575.200
IIIB: Rp2.903.600-Rp4.768.800
IIIC: Rp3.026.400-Rp4.970.500
IIID: Rp3.154.400-Rp5.180.700

– Gaji PNS 2025 golongan IV
IVA: Rp3.287.800-Rp5.399.900
IVB: Rp3.426.900-Rp5.628.300
IVC: Rp3.571.900-Rp5.866.400
IVD: Rp3.723.000-Rp6.114.500
IVE: Rp3.880.400-Rp6.373.200

Sementara itu, bagi penerima pensiun dan tunjangan purnabakti aparatur sipil negara (ASN), PT Taspen (Persero) akan mulai menyalurkan gaji ke-13 tahun 2025 pada 2 Juni 2025.

Corporate Secretary Taspen Henra menyatakan proses pembayaran akan dilakukan tanpa perlu pengajuan atau autentikasi ulang, sehingga peserta tidak perlu melakukan verifikasi data atau tindakan administratif tambahan.

“Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra dalam keterangannya.

Kebijakan ini mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025 dan Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

Terdapat lima poin penting yang perlu diperhatikan terkait pembayaran gaji ke-13:

Pertama, besaran gaji ke-13 dihitung dari komponen penghasilan Mei 2025 yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Kedua, tidak dikenakan potongan iuran maupun kredit pensiun, kecuali potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, untuk pensiunan yang mulai menerima pensiun setelah 1 Mei 2025, pembayaran gaji ke-13 tetap dilakukan mulai 2 Juni 2025.

Keempat, bagi penerima pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda, maka gaji ke-13 dibayarkan keduanya.

Kelima, terdapat jadwal khusus, di antaranya untuk TMT 1 Mei 2025 pembayaran dilakukan oleh Taspen, sedangkan untuk TMT 1 Juni 2025 pembayaran dilakukan oleh satuan kerja.(*)