SPEDISIA-JAKARTA– Nasabah perbankan perlu lebih cermat ketika menerima tawaran bunga simpanan. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali mengingatkan bahwa tingkat bunga penjaminan (TBP) menjadi salah satu batas yang harus diperhatikan agar simpanan memenuhi ketentuan program penjaminan.

Pesan itu disampaikan seiring keputusan LPS mempertahankan TBP untuk periode 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027. Dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada 28 September 2026, LPS menetapkan TBP simpanan rupiah di bank umum sebesar 3,75 persen.

Untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), TBP dipertahankan 6,25 persen. Sedangkan simpanan valas di bank umum berada di level 2 persen.

LPS menegaskan, TBP merupakan batas maksimum suku bunga simpanan agar simpanan nasabah memenuhi salah satu kriteria dalam program penjaminan.

Selain memenuhi batas bunga, simpanan yang dijamin LPS juga harus memenuhi prinsip 3T. Yakni, tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga yang diterima tidak melebihi TBP, serta nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.

Untuk nilai simpanan, LPS menjamin simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Cakupan perlindungan tersebut masih sangat luas. Data Agustus 2026 menunjukkan 99,94 persen rekening nasabah bank umum memiliki saldo hingga Rp2 miliar. Jumlahnya mencapai 706,75 juta rekening.

Sementara pada BPR dan BPR Syariah, rekening dengan saldo hingga Rp2 miliar mencapai 15,59 juta rekening atau 99,97 persen dari total rekening.

LPS meminta perbankan turut memperkuat transparansi dengan menyampaikan informasi mengenai TBP kepada nasabah melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk platform digital.

Di tengah kondisi tersebut, kinerja industri perbankan masih menunjukkan pertumbuhan positif. DPK pada Agustus 2026 tumbuh 10,94 persen yoy, sedangkan kredit tumbuh 13,66 persen yoy.

LPS menyatakan akan terus mengevaluasi TBP dengan mencermati perkembangan ekonomi global dan domestik, kebijakan moneter serta fiskal, hingga pergerakan likuiditas dan suku bunga perbankan.

Dengan demikian, nasabah diingatkan tidak semata-mata mengejar bunga simpanan yang tinggi. Tawaran bunga yang melampaui TBP perlu dicermati karena dapat berpengaruh terhadap status penjaminan simpanan.(***)