SPEDISIA.com | JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, yang diajukan pasangan Muh. Sarif dan Moch. Noer Alim Qalby.
Putusan tersebut dibacakan di Jakarta pada Senin (24/2/2025). MK menolak dalil permohonan Sarif-Qalby yang menyebut adanya dugaan pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali serta berbagai pelanggaran lainnya.
Gugatan Sarif-Qalby di MK teregister dengan nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025.
“Amar putusan mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi pihak termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan Pilkada Jeneponto sebelum mengetuk palu.
Dengan keputusan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jeneponto tetap mengesahkan kemenangan Paris Yasir dan Islam Iskandar yang meraih 89.147 suara, unggul 1.086 suara dari pasangan Sarif-Qalby yang memperoleh 88.083 suara.
Sebelumnya, dalam permohonannya di MK, Sarif-Qalby meminta KPU Jeneponto untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 25 tempat pemungutan suara (TPS). Namun, dengan ditolaknya gugatan tersebut, hasil Pilkada tetap dinyatakan sah menurut hukum.