Dok: Seleksi PPPK

SPEDISIA.com | Jakarta, Pemerintah terus berupaya untuk menuntaskan penataan tenaga honorer. Langkah ini merupakan amalan dari UU ASN nomor 20 tahun 2023.

Upaya yang dilakukan pemerintah saat ini untuk menuntaskan penataan honorer adalah melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Salah satu tujuan utama dari penataan tenaga honorer ini adalah menghindari PHK massal. Semua honorer yang memenuhi syarat akan diproses pengangkatannya secara bertahap.

Adapun Seleksi PPPK terbagi menjadi 2 tahap pendaftaran tergantung dari kategori honorer.

Untuk seleksi PPPK tahap 2, pendaftarannya telah berakhir pada tanggal 20 Januari 2025 kemarin.

Seleksi PPPK tahap 2 terdiri dari dua tahapan utama, yaitu:
1. Seleksi Administrasi: Tahap verifikasi dokumen pelamar.
2. Seleksi Kompetensi: Ujian berbasis Computer Assisted Test (CAT)

Pada tahap seleksi Kompetensi ini, kelulusan PPPK akan ditentukan. Namun, berapa nilai ambang batas yang harus dipenuhi honorer untuk lolos dalam seleksi PPPK tahap 2?

Sesuai keputusan Menpan RB, tidak ada nilai ambang batas pada seleksi PPPK tahap 2. Kelulusan didasarkan pada hasil perundingan yang diperoleh oleh honorer.

Sementara nasib honorer yang tidak berhasil masuk perangkingan tertinggi, Menpan RB telah menyiapkan solusi melalui dua mekanisme pengangkatan honorer, yaitu PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.

Honorer yang lolos perangkingan akan diangkat sebagai PPPK penuh waktu. Mereka akan memperoleh status dan hak yang setara ASN lainnya. Mereka bekerja sesuai jam kerja normal di instansi masing-masing.

Namun, bagi honorer yang belum berhasil masuk perangkingan tertinggi, masih ada peluang menjadi PPPK paruh waktu. Mekanisme ini dirancang agar tidak ada honorer yang kehilangan pekerjaan.

PPPK paruh waktu bekerja selama 4 jam sehari dengan gaji disesuaikan dengan anggaran daerah masing-masing. Yang menarik, meski bekerja paruh waktu, honorer tetap mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan hak administratif lainnya.

Seperti terdaftar resmi dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pemerintah menjamin bahwa tidak ada honorer yang dirugikan. Bahkan mereka yang berstatus PPPK paruh waktu tetap mendapat hak yang setara.

Peluang Beralih ke PPPK Penuh Waktu
Honorer yang berstatus PPPK paruh waktu tetap memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Pengangkatan ini akan dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja, masa kerja, dan skor seleksi sebelumnya.

Targetnya, seluruh honorer yang terdaftar di BKN bisa diselesaikan pengangkatannya hingga akhir tahun 2025. Jadi, bagi honorer yang mengikuti seleksi PPPK tahap 2, tidak ada nilai ambang batas yang harus dipenuhi.

Sistem perangkingan memberikan peluang yang lebih luas, dan pemerintah menjamin tidak ada tenaga honorer yang kehilangan pekerjaan.(*)