SPEDISIA-JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat tata kelola dan pengawasan sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) guna mendorong pembiayaan pembangunan nasional.
Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK, Ogi Prastomiyono, dalam kegiatan PPDP Regulatory Dissemination Day 2026 di Jakarta, Senin (13/4/2026).
Menurut Ogi, sektor PPDP memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional, tidak hanya sebagai pelengkap, tetapi juga sebagai pilar stabilitas dan pendorong pertumbuhan ekonomi jangka panjang.
“Sektor ini berperan sebagai pengelola risiko sekaligus investor institusional yang mendukung pembiayaan jangka panjang, termasuk bagi UMKM dan sektor produktif,” ujarnya.
OJK menilai penguatan regulasi diperlukan agar industri PPDP mampu tumbuh lebih optimal, sejalan dengan target pertumbuhan ekonomi nasional yang berada di kisaran 5–8 persen dalam beberapa tahun ke depan.
Dalam proyeksi OJK, industri asuransi ditargetkan tumbuh 5–7 persen per tahun, sementara dana pensiun diharapkan tumbuh 10–12 persen. Namun, untuk mencapai target jangka menengah, pertumbuhan asuransi perlu ditingkatkan hingga 7–9 persen dan dana pensiun 23–25 persen per tahun.
Ogi mengungkapkan, total aset sektor PPDP per Februari 2026 mencapai Rp2.992 triliun atau tumbuh 9,94 persen secara tahunan. Nilai investasi tercatat sebesar Rp2.313 triliun, naik 7,94 persen.
Kontribusi terbesar berasal dari dana pensiun sebesar Rp1.700 triliun, disusul sektor asuransi Rp1.219 triliun.
Seiring dinamika global, OJK juga tengah mengkaji sejumlah kebijakan baru yang berfokus pada penguatan tata kelola dan penyempurnaan pengawasan berbasis risiko.
Selain itu, OJK menyusun Peta Jalan Pengembangan Keuangan Berkelanjutan Sektor PPDP 2026–2030 sebagai panduan industri dalam mendukung target Net Zero Emission (NZE) dan Sustainable Development Goals (SDGs).(***)







