SPEDISIA—JAKARTA,- Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Panduan Media Sosial Perbankan (Banking in Social Media Guideline) sebagai acuan bagi bank umum dalam mengelola aktivitas digital secara terarah, profesional, dan akuntabel.
Peluncuran panduan tersebut dilakukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, bersama pimpinan industri perbankan di Jakarta, Senin (6/4). Dalam sambutannya, Dian menegaskan bahwa media sosial kini menjadi kanal utama komunikasi antara bank dan masyarakat, sekaligus sarana memperluas layanan serta memperkuat keterlibatan nasabah.
Ia menyebutkan, pemanfaatan platform digital membuka peluang pengembangan produk berbasis teknologi, namun juga menghadirkan tantangan baru, terutama terkait risiko reputasi akibat dinamika sentimen publik yang dapat memengaruhi stabilitas sektor keuangan.
Panduan ini mengatur pengelolaan media sosial secara komprehensif melalui tiga pilar utama, yakni governance (tata kelola), risk management (manajemen risiko), serta compliance and monitoring (kepatuhan dan pengawasan). Kerangka tersebut dirancang agar aktivitas digital bank selaras dengan kebijakan internal dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, dokumen ini memuat strategi komunikasi krisis, termasuk penerapan social media stress test sebagai instrumen mitigasi risiko di era digital. Pendekatan ini merujuk pada pembelajaran global, seperti kasus Silicon Valley Bank dan Credit Suisse, yang menunjukkan percepatan krisis akibat sentimen negatif di ruang digital.
Dian menekankan bahwa stabilitas keuangan tidak hanya ditentukan oleh indikator fundamental, tetapi juga oleh kemampuan institusi dalam mengelola komunikasi publik secara cepat dan tepat.
Panduan tersebut juga mengatur kerja sama dengan financial influencer (finfluencer), mencakup transparansi, pengungkapan konflik kepentingan, serta tanggung jawab atas konten yang dipublikasikan. Ketentuan ini bertujuan melindungi konsumen dan menjaga kredibilitas informasi di sektor jasa keuangan.
OJK berharap panduan ini dapat meningkatkan kapasitas industri dalam mengelola media sosial secara transparan dan bertanggung jawab, sekaligus memperkuat kepercayaan publik. Kebijakan ini melengkapi berbagai regulasi terkait transformasi digital perbankan yang telah diterbitkan sebelumnya.(***)







