SPEDISIA-MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar mulai menerapkan sistem baru pengelolaan sampah pada 1 Agustus 2026. Mulai tanggal tersebut, Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa hanya menerima sampah residu, sementara sampah organik, anorganik, dan bahan berbahaya serta beracun (B3) wajib dipilah dan diolah dari sumbernya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, mengatakan kebijakan itu merupakan tindak lanjut arahan Kementerian Lingkungan Hidup yang menghentikan praktik open dumping di seluruh TPA di Indonesia mulai 1 Agustus 2026.

“Pemerintah pusat dan Pemkot sudah menyampaikan surat edaran kepada masyarakat mengenai jenis-jenis sampah yang harus dipilah sebelum dibuang. Ke depan hanya sampah residu yang diterima di TPA,” kata Helmy, Jumat (31/7/2026).

Di tingkat daerah, kebijakan tersebut diperkuat melalui Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penghentian Praktik Pembuangan Sampah Terbuka di TPA Tamangapa dan Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.

Dalam skema baru itu, sampah organik seperti sisa makanan diarahkan untuk diolah menjadi kompos atau melalui metode sederhana seperti komposter, biopori, teba, dan budidaya maggot. Sampah anorganik yang masih bernilai ekonomi disalurkan ke Bank Sampah Unit maupun Bank Sampah Pusat, sedangkan hanya residu yang dikirim ke TPA.

Helmy menegaskan pengelolaan sampah tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah. Warga didorong mengolah sampah secara mandiri maupun komunal di tingkat RT, RW, kelurahan, hingga kecamatan.

Meski demikian, ia mengakui masih terdapat keterbatasan sarana pengolahan, terutama untuk sampah organik. Karena itu, kebutuhan fasilitas akan diusulkan melalui Tim Perencanaan Daerah dengan memanfaatkan anggaran DLH, kecamatan, maupun kelurahan.

DLH juga telah meminta seluruh camat mengidentifikasi lokasi yang dapat dimanfaatkan sebagai tempat pengolahan sampah di masing-masing wilayah.Kita tidak ingin masyarakat justru membuang sampah secara ilegal di lahan kosong, sungai, atau kanal karena belum tersedia fasilitas,” ujarnya.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, pemerintah akan memperkuat sosialisasi dan pendampingan kepada masyarakat terkait tata cara pemilahan serta pengolahan sampah.Helmy menegaskan kebijakan tersebut tetap berjalan meski masih terdapat sejumlah kekurangan pada tahap awal pelaksanaan.

“Kita akan terus melakukan evaluasi sambil melakukan pembenahan. Kebijakan ini tidak akan ditunda lagi karena tujuannya memperbaiki lingkungan di Makassar,” katanya.Terkait penegakan aturan, Pemkot Makassar memilih mengedepankan pendekatan persuasif sebelum menerapkan sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah.

Menurut Helmy, tiga bulan pertama akan difokuskan pada edukasi, sosialisasi, pemantauan, dan evaluasi.Kami mengutamakan pendekatan yang humanis. Setelah masa evaluasi sekitar tiga bulan, jika masih ditemukan pelanggaran, penegakan perda akan dipertimbangkan,” tegasnya.

Edukasi tidak hanya ditujukan kepada masyarakat, tetapi juga kepada seluruh aparatur pemerintah, termasuk camat, lurah, dan petugas kebersihan agar memiliki pemahaman yang sama terhadap mekanisme baru tersebut.Di sisi lain, Pemkot Makassar terus berupaya memperbarui armada pengangkut sampah yang rusak serta membuka peluang dukungan dunia usaha melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk penyediaan fasilitas pemilahan dan pengolahan.

Helmy mengatakan kebutuhan tersebut sulit dipenuhi sepenuhnya melalui APBD sehingga diperlukan kolaborasi berbagai pihak.Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Kami berharap masyarakat dan dunia usaha ikut mendukung penyediaan sarana pengelolaan sampah,” ujarnya.

Dalam sistem baru ini, kewajiban membayar retribusi persampahan bagi masyarakat tetap berlaku karena menggunakan skema tarif tetap (flat). Namun, pelaku usaha berpeluang memperoleh penyesuaian biaya apabila mampu mengurangi volume sampah melalui pemilahan dan pengolahan secara mandiri.

Helmy menilai kebijakan tersebut bukan hanya program Pemerintah Kota Makassar, melainkan bagian dari agenda nasional untuk mengakhiri praktik open dumping dan membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan.Ia berharap perubahan itu menjadi momentum menjadikan Makassar sebagai salah satu daerah percontohan dalam pengelolaan sampah di Indonesia.Kami ingin Makassar menjadi salah satu percontohan pengelolaan sampah terbaik di Indonesia. Dukungan seluruh masyarakat sangat dibutuhkan agar target itu dapat tercapai,” pungkasnya. (***)