Oleh:Prof. Dr. Muhammad Shuhufi, M. Ag
Ibadah umrah memiliki rangkaian ritual yang sarat makna, salah satunya adalah sa’i—perjalanan antara Bukit Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali.
Secara umum, sa’i dilakukan dengan berjalan kaki, bahkan pada titik tertentu disunnahkan berlari kecil. Gambaran ini sering dianggap sebagai bentuk ideal pelaksanaan sa’i. Namun, pengalaman di lapangan tidak selalu berjalan ideal dan dari kondisi ini refleksi ini bermula.
Tulisan ini berangkat dari pengalaman pribadi penulis saat melaksanakan sa’i, yang kemudian saya istilahkan sebagai “Sa’i Hybrid”, yakni pelaksanaan sa’i yang dilakukan dengan kombinasi antara berjalan kaki dan menggunakan kursi roda dalam satu rangkaian ibadah.
Pada awalnya, saya melaksanakan sa’i sebagaimana umumnya jamaah lain: berjalan kaki dengan penuh semangat bersama rombongan. Kondisi fisik saat itu cukup baik, sehingga tidak ada rencana sedikit pun untuk menggunakan bantuan alat.
Namun, ketika memasuki putaran berikutnya, saya mulai merasakan kelelahan yang cukup signifikan. Kondisi tersebut bukan berarti saya tidak mampu melanjutkan, tetapi kecepatan berjalan saya mulai menurun. Dalam situasi itu terjadi gejolak dalam diri apakah saya tetap berjalan dengan
konsekuensi memperlambat ritme jalan rombongan jamaah, atau mencari alternatif lain.
Dengan menguatkan keyakinan, bismillah, saya mengambil keputusan untuk melanjutkan sa’i dengan menggunakan kursi roda, sementara putaran sebelumnya telah saya tempuh dengan berjalan kaki. Pengalaman yang saya praktekkan yang mungkin disebut Sa’i Hybrid.
Dari sudut pandang fiqih, pengalaman ini menimbulkan pertanyaan penting: apakah sa’i yang dilakukan dengan metode campuran seperti ini tetap sah? Jawabannya adalah sah. Karena ketentuan fikih menjelaskan bahwa inti sa’i adalah perpindahan antara Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali secara berurutan. Adapun cara perpindahannya -apakah berjalan kaki atau menggunakan alat bantu- bukan merupakan syarat sah, melainkan aspek keutamaan. Sehingga, pengalaman berpindah dari berjalan kaki ke kursi roda di tengah pelaksanaan tidak mengurangi keabsahan sa’i selama jumlah putaran dan urutannya tetap terjaga.
Sa’i hybrid ini menjadi pengalaman lebih bermakna bukan hanya aspek fisiknya saja, tetapi juga pertimbangan sosial yang menyertainya. Keputusan untuk beralih ke kursi roda tidak semata-mata karena kelelahan, tetapi juga karena keinginan untuk menjaga ritme dan semangat rombongan.
Saya menyadari bahwa jika tetap berjalan dengan kecepatan yang menurun, seluruh rombongan akan terdampak. Dalam konteks ini, keputusan tersebut menjadi semacam ijtihad personal, yaitu upaya memilih opsi terbaik tidak hanya untuk diri sendiri, tetapi juga untuk kepentingan bersama.
Dari pengalaman ini, saya melihat bahwa ibadah dalam Islam memiliki fleksibilitas yang sangat kuat. Syariat tidak dimaksudkan untuk memberatkan, tetapi justru memberi ruang bagi umatnya untuk menyesuaikan diri dengan kondisi yang dihadapi.
Konsep Sa’i Hybrid—yang lahir dari pengalaman ini—menunjukkan bahwa perubahan metode dalam ibadah dapat diterima selama prinsip dasarnya terjaga, uzur tidak selalu harus bersifat total, tetapi bisa juga parsial dan situasional, serta pertimbangan sosial dapat menjadi bagian dari kesadaran beribadah.
Pengalaman pribadi ini memberikan pelajaran bahwa ibadah bukan hanya soal mengikuti bentuk ideal, tetapi juga tentang memahami ruh dan tujuan di baliknya. Sa’i Hybrid, dalam hal ini, bukan sekadar solusi praktis, tetapi juga cerminan dari keseimbangan antara ketaatan, kemampuan diri, dan kepedulian terhadap orang lain.
Pada akhirnya, perjalanan antara Shafa dan Marwah bukan hanya tentang langkah kaki, tetapi juga tentang menjaga nilai ibadah dan kebersamaan. ini, saya melihat bahwa ibadah dalam Islam memiliki fleksibilitas yang
sangat kuat. Syariat tidak dimaksudkan untuk memberatkan, tetapi justru memberi ruang bagi umatnya untuk menyesuaikan diri dengan kondisi yang dihadapi. (Wallahu a’lam)






