SPEDISIA.com | Jakarta, Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) terus memperkuat sistem layanan berbasis Kantor Urusan Agama (KUA) dalam rangka menciptakan ketahanan keluarga dan menekan angka perceraian yang masih tinggi di Indonesia, khususnya dalam 10 tahun pertama pernikahan.
Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Muhammad Adib, menjelaskan bahwa layanan berbasis KUA bukan hanya terkait pencatatan nikah, tetapi mencakup lima bentuk layanan yang aktif menyasar pasangan suami istri, terutama pengantin baru. Layanan tersebut meliputi bimbingan, pendampingan, mediasi, advokasi, dan konsultasi.
“Ini yang kita sebut sebagai after sales service bagi pasangan pengantin. Karena faktanya, angka perceraian tertinggi terjadi dalam lima hingga sepuluh tahun pertama pernikahan. Jadi layanan paska-nikah menjadi sangat krusial,” ujar Muhammad Adib dalam konferensi pers Peaceful Muharram 1447 Hijriyah di Jakarta, Jumat (20/6/2025).
Ia juga menegaskan bahwa Kemenag bersikap sangat ketat terhadap praktik pernikahan poligami dan perceraian. “Permohonan nikah kedua atau lebih serta perceraian harus melalui proses asesmen ketat di pengadilan. KUA tidak serta-merta menerima permohonan semacam itu,” tambahnya.
Kemenag menekankan bahwa program pemberdayaan ekonomi berbasis KUA akan menjadi bagian dari strategi nasional ketahanan keluarga. “Ini bukan hanya soal menikah, tapi soal bagaimana keluarga baru bisa survive, bahagia, dan berkontribusi pada masyarakat,” tutup Adib.
Kemenag Selenggarkan Nikah Masal
Sementara itu, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Khoirul Anwar, menambahkan bahwa Kemenag menyiapkan program Nikah Massal inklusif yang akan dilaksanakan secara nasional, terutama di wilayah Jawa Tengah bekerja sama dengan Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI).
“Target kami ada 100 pasangan yang akan mengikuti program ini. Kami sudah koordinasi dengan seluruh penghulu di kabupaten/kota untuk memastikan verifikasi peserta secara ketat. Yang mendaftar akan dicek legalitasnya, usianya, dan latar belakangnya,” jelas Khoirul.
Program ini turut didukung oleh Baznas dan LAZ (Lembaga Amil Zakat) guna membantu penyediaan modal usaha pasca-nikah, serta bantuan mahar dan kebutuhan dasar. “Kami juga siapkan mahar dan logistik nikah agar para peserta bisa langsung berangkat tanpa beban biaya,” ujarnya.(*)