SPEDISIA—PADANG,- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Sungai Rumbai berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-30/D.03/2026 tertanggal 7 April 2026. Bank tersebut beralamat di Jalan Lintas Sumatera, Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.

Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah pengawasan untuk memperkuat industri perbankan sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap sektor keuangan.

Sebelumnya, pada 6 Maret 2025, OJK menetapkan bank tersebut dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) akibat rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) berada di bawah 12 persen. Selanjutnya, pada 4 Maret 2026, status ditingkatkan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) setelah upaya perbaikan yang diberikan kepada pengurus dan pemegang saham tidak menunjukkan hasil, khususnya dalam mengatasi persoalan permodalan dan likuiditas.

Penetapan status tersebut mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Seiring kondisi tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor 52/ADK3/2026 tanggal 26 Maret 2026 menetapkan langkah penanganan berupa likuidasi dan meminta pencabutan izin usaha kepada OJK.

Menindaklanjuti permintaan tersebut, OJK mengambil keputusan pencabutan izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan langkah ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan serta melaksanakan proses likuidasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK mengimbau nasabah agar tetap tenang. Simpanan masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.(***)