SPEDISIA-JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengungkap praktik penghimpunan dana masyarakat tanpa izin yang dilakukan Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN). Dalam perkara tersebut, aparat telah menangkap Ketua Koperasi BLN, Nicholas Nyoto Prasetyo.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil investigasi bersama yang dilakukan Satgas PASTI dengan melibatkan sejumlah instansi, di antaranya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Dinas Koperasi Jawa Tengah, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jawa Tengah.
Selain itu, Badan Intelijen Negara (BIN) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turut melakukan profiling terhadap para pelaku, mengukur potensi dampak yang ditimbulkan, serta menelusuri aliran penghimpunan dana yang dilakukan koperasi tersebut.
Melalui koordinasi lintas lembaga, penanganan perkara berhasil ditingkatkan hingga tahap penindakan. Nicholas Nyoto Prasetyo selaku Ketua Koperasi BLN ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap atas dugaan menghimpun dana masyarakat tanpa izin.
Modus yang digunakan antara lain menawarkan berbagai produk simpanan dengan imbal hasil tinggi. Salah satu program yang ditawarkan menjanjikan bunga hingga 4,17 persen per bulan.
Satgas PASTI menilai keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti pentingnya sinergi antarlembaga dalam menghadapi aktivitas keuangan ilegal yang kian kompleks dan berpotensi merugikan masyarakat luas.
Masyarakat diimbau lebih waspada terhadap tawaran investasi maupun pinjaman online yang mencurigakan, terutama yang menjanjikan keuntungan atau bunga tinggi di luar kewajaran. Laporan dapat disampaikan melalui laman SIPASTI OJK atau melalui Kontak OJK 157 dan WhatsApp 0811-5715-7157.
Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat melaporkan kasusnya melalui Indonesia Anti Scam Centre (IASC) dengan melampirkan data dan dokumen pendukung yang diperlukan. (***)







