SPEDISIA-MAKASSAR,-Pengalaman berasuransi yang baik tidak hanya ditentukan oleh kemudahan layanan, tetapi juga oleh kejelasan informasi dan pemahaman konsumen terhadap produk serta hak yang dimilikinya. Karena itu, pelindungan konsumen perlu hadir sejak awal, ketika masyarakat mulai mengenal, memahami, hingga menggunakan produk dan layanan asuransi. Sejalan dengan hal tersebut, Asuransi Astra berkolaborasi dengan 0toritas Jasa Keuangan (0JK) menggelar Media Gathering #TujuhDekadeAsuransiAstra di The Foreign, Makassar, Jumat (4/9). Mengusung tema “Cerdas Memahami, Nyaman Menggunakan: Memahami Pelindungan Konsumen untuk Pengalaman Berasuransi yang Lebih Baik”, kegiatan yang dihadiri jurnalis Makassar ini menjadi ruang diskusi antara regulator, industri, dan media mengenai penerapan pelindungan konsumen dalam perjalanan berasuransi.
Data Survei Nasional Literasi dan lnklusi Keuangan (SNLIK) 2025 mencatat bahwa literasi asuransi masyarakat berada di angka 45.45%, sedangkan tingkat inklusinya mencapai 28,50%. Selisih tersebut menunjukkan masih adanya ruang untuk meningkatkan pemahaman sekaligus mendorong pemanfaatan produk dan layanan asuransi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Kondisi ini menunjukkan pentingnya membangun kepercayaan masyarakat melalui informasi yang transparan dan mudah dipahami, akses layanan yang mudah, serta penerapan pelindungan konsumen secara konsisten.
Nadhilah Avissa Nashar selaku Asisten Manajer Divisi Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen 0JK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat menjelaskan bahwa pelindungan konsumen juga perlu didukung dengan edukasi yang memadai dari Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Menurutnya, edukasi tidak hanya membantu masyarakat memahami produk dan layanan keuangan yang digunakan, tetapi juga mendorong konsumen untuk lebih cermat dalam memilih lembaga jasa keuangan serta mengetahui langkah yang dapat ditempuh apabila menghadapi kendala. Hal ini menjadi bagian penting dalam menciptakan hubungan yang sehat antara konsumen dan PUJK, di mana masyarakat memiliki pemahaman yang cukup sebelum menggunakan suatu produk atau layanan keuangan.
“Pelanggan dianjurkan untuk selalu mengecek profil perusahaan sebelum menggunakan jasa layanan keuangan. 0JK juga menyediakan beberapa kanal pengaduan yang dapat dimanfaatkan masyarakat, di antaranya Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), dan Sistem Pemberantasan Aktivitas Keuangan llegal (SIPASTI). Dengan mengetahui kanal-kanal tersebut, masyarakat diharapkan tidak ragu untuk mencari informasi maupun menyampaikan pengaduan ketika menemukan permasalahan dalam penggunaan produk dan layanan jasa keuangan,” ujar Dila.
Sejalan dengan hal tersebut, Branch Manager Asuransi Astra Makassar, Anselmo Sebastian Rendika, menyampaikan bahwa pemahaman terhadap polis merupakan langkah awal yang penting dalam memastikan pelanggan memperoleh manfaat perlindungan secara optimal. Karena itu, Asuransi Astra tidak hanya menyediakan berbagai kanal informasi dan layanan yang dapat dimanfaatkan pelanggan, tetapi juga mendorong edukasi mengenai manfaat serta ketentuan polis agar pelanggan dapat mengetahui hak, kewajiban, dan batasan perlindungan yang dimilikinya.
Menurut Ansel, pemahaman terhadap ketentuan polis juga menjadi penting untuk menghindari kendala dalam proses klaim. la menyebut, beberapa kondisi yang dapat memengaruhi kelancaran klaim antara lain Surat lzin Mengemudi (SIM) yang sudah tidak berlaku, penggunaan
kendaraan yang berubah dari keperluan pribadi menjadi komersial, serta kepemilikan kendaraan yang menggunakan nama pihak lain. Kondisi-kondisi tersebut menunjukkan pentingnya memastikan informasi dan penggunaan kendaraan tetap sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam polis.
“Pelindungan konsumen bukan hanya berbicara mengenai apa yang kami lakukan ketika pelanggan mengalami kendala, tetapi juga bagaimana kami membantu pelanggan memahami perlindungan yang dimilikinya sejak awal. Melalui informasi yang jelas, akses layanan yang mudah, serta komunikasi yang terbuka, kami berharap pelanggan dapat mengambil keputusan dengan lebih tepat dan memperoleh pengalaman berasuransi yang memberikan peace of mind,” ujar Ansel.
Melalui kegiatan ini, Asuransi Astra berharap informasi mengenai pelindungan konsumen dapat semakin mudah dipahami masyarakat, sehingga konsumen dapat lebih aktif mengenali hak dan kewajibannya serta memilih dan menggunakan layanan asuransi secara tepat.
Sejalan dengan komitmen untuk terus mendorong edukasi dan pemahaman masyarakat, Asuransi Astra juga membuka ruang bagi media untuk turut menyuarakan informasi seputar industri asuransi. Untuk merayakan perjalanan tujuh dekade memberikan perlindungan bagi seluruh pelanggan sekaligus meningkatkan literasi dan edukasi keuangan di Indonesia, Asuransi Astra mengajak jurnalis tanah air untuk ikut serta dalam lomba jurnalistik artikel dan foto; Apresiasi Pewarta Asuransi Astra 2026 dengan tema “Tujuh Dekade Asuransi Astra: Menjaga Kepercayaan, Memberikan Ketenangan” yang berlangsung dari Juni hingga Oktober 2026.(***)





