SPEDISIA-JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kinerja sektor jasa keuangan (SJK) tetap stabil di tengah ketidakpastian geopolitik dan tekanan inflasi global. Kondisi tersebut dinilai mampu mendukung akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional.

Dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) pada 26 Agustus 2026, OJK mencatat ekonomi Indonesia pada kuartal II 2026 tumbuh 5,29 persen secara tahunan (yoy). Pertumbuhan terutama ditopang investasi, belanja pemerintah dan konsumsi rumah tangga.

Di sektor perbankan, penyaluran kredit pada Juli 2026 tumbuh 13,58 persen yoy menjadi Rp9.135 triliun. Kredit investasi menjadi penopang utama dengan pertumbuhan 25,13 persen. Sementara Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 11,21 persen menjadi Rp10.336 triliun.

Kualitas kredit perbankan juga relatif terjaga. Rasio kredit bermasalah (NPL) gross berada di level 2,10 persen, sedangkan rasio kecukupan modal (CAR) mencapai 23,84 persen.

Di pasar modal, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada akhir Agustus 2026 berada di level 6.525,48 atau menguat 4,64 persen secara bulanan. Investor asing mencatatkan pembelian bersih saham sebesar Rp1,19 triliun.

Penghimpunan dana korporasi melalui pasar modal hingga Agustus 2026 mencapai Rp128,80 triliun. Pada saat yang sama, jumlah investor pasar modal meningkat 1,07 juta secara bulanan menjadi 31,14 juta investor secara year to date (ytd).

Sementara itu, industri asuransi mencatat total aset Rp1.172,90 triliun pada Juli 2026, naik 1,59 persen yoy. Pendapatan premi asuransi komersial mencapai Rp199,80 triliun atau tumbuh 2,71 persen yoy.

Pada sektor perusahaan pembiayaan, piutang pembiayaan tumbuh 2,01 persen yoy menjadi Rp513,05 triliun. Pembiayaan pinjaman daring (Pindar) juga tumbuh 24,76 persen menjadi Rp105,63 triliun. Adapun penyaluran pembiayaan pergadaian meningkat 50,73 persen menjadi Rp160,78 triliun.

OJK juga mencatat perkembangan pesat aset keuangan digital dan kripto. Jumlah akun konsumen aset kripto mencapai 22,93 juta pada Juli 2026. Nilai transaksi kripto tercatat Rp20,52 triliun.

Dari sisi perlindungan konsumen, OJK menerima 458.585 permintaan layanan hingga 14 Agustus 2026, termasuk 70.523 pengaduan. Sementara Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menerima 30.328 pengaduan terkait entitas ilegal hingga akhir Agustus 2026.

Satgas PASTI juga menghentikan 951 pinjaman online ilegal, 242 investasi ilegal, 27 gadai ilegal, dan dua aktivitas keuangan ilegal lainnya sepanjang Januari-Agustus 2026.

Dalam pemberantasan penipuan transaksi keuangan, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah memblokir 659.419 rekening dari 1,27 juta rekening yang dilaporkan dan terverifikasi. Dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp771,2 miliar, dengan Rp206 miliar di antaranya telah dikembalikan kepada korban.

OJK menyatakan akan terus memperkuat pengawasan, penegakan hukum, literasi dan inklusi keuangan, serta pengembangan sektor jasa keuangan. Kebijakan juga diarahkan untuk memperluas pembiayaan UMKM, memperkuat ekonomi digital dan keuangan syariah, serta menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.(***)