SPEDISIA.com | Makassar, Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriadi, menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi E DPRD Sulawesi Selatan. RDP ini membahas maraknya peredaran kosmetik ilegal yang melibatkan beberapa pengusaha kosmetik di wilayah Sulsel.

Turut hadir dalam rapat tersebut Kepala BPOM Makassar Hariani, Pelaksana Harian Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulsel Since Ena Lamba, Kepala Dinas Kesehatan Sulsel Ishaq Iskandar, dan perwakilan Kantor Wilayah Dirjen Pajak Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat.

Anggota DPRD Sulsel, Irfan AB, menyatakan bahwa RDP ini adalah tindak lanjut dari aksi masyarakat yang memprotes maraknya kosmetik tidak terdaftar yang beredar luas di pasaran.

“Ini langkah konkret untuk menggali informasi lebih dalam dan mencari solusi preventif. Kami ingin memastikan masyarakat terlindungi dari dampak kesehatan yang timbul akibat kosmetik ilegal,” ujar Irfan.

Organisasi masyarakat Forum Merah Putih Adiarsa juga mendesak pihak berwenang untuk segera menindak para pengusaha yang terlibat. Mereka bahkan mengusulkan agar DPRD Sulsel melakukan inspeksi langsung ke pabrik-pabrik skincare yang diduga menggunakan bahan berbahaya, seperti merkuri, dalam produk kosmetik ilegal mereka.

Kombes Dedi Supriadi mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, dan proses hukum akan memasuki tahap persidangan.

“Proses hukum sedang berjalan”, mari kita hormati bersama proses ini. Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini demi melindungi masyarakat Sulawesi Selatan,” tegas Kombes Dedi.

Wakil Ketua DPRD Sulsel, Yasir Machmud, memberikan apresiasi kepada Kombes Dedi Supriadi atas kehadirannya dalam RDP ini, meskipun baru menjabat sebagai Dirreskrimsus beliau cepat dan tanggap.

“Kami salut atas kehadiran Kombes Dedi. Beliau menunjukkan kepedulian dan komitmen dalam menangani masalah-masalah yang menjadi perhatian publik di Sulawesi Selatan. Kami yakin di bawah kepemimpinan beliau, Direktorat Reskrimsus Polda Sulsel akan lebih cepat menyelesaikan setiap kasus hukum,” kata Yasir.

RDP ini menjadi salah satu langkah penting untuk menangani peredaran kosmetik ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Kolaborasi antara DPRD Sulsel, aparat hukum, dan instansi terkait diharapkan dapat memberikan solusi konkret dan memastikan perlindungan terhadap konsumen di Sulawesi Selatan.(*)