SPEDISIA-MAKASSAR — Komisi B DPRD Sulawesi Selatan meminta PT Pupuk Indonesia mengambil langkah tegas terhadap Penyalur Utama Daerah (PUD) dan pengecer yang diduga melakukan pelanggaran dalam distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Bone.
Permintaan tersebut disampaikan setelah Komisi B melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah wilayah di Kabupaten Bone menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi.
Sebelumnya, Komisi B DPRD Sulsel telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Sulsel, Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan, PT Pupuk Indonesia, serta LSM Merdeka selaku pelapor pada 3 Juni 2026.
Sidak yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 19.00 WITA itu dipimpin Wakil Ketua Komisi B DPRD Sulsel, A. Isman Padjalangi, bersama Sekretaris Komisi B, Zulfikar Limolang. Tim melakukan penelusuran di empat kecamatan, yakni Amali, Cina, Mare, dan Tonra.
Dari hasil sidak, Komisi B menemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang dinilai merugikan petani. Salah satunya adalah praktik penjualan pupuk bersubsidi yang dipaketkan dengan pestisida atau produk lain yang wajib dibeli petani.
“Kami menemukan indikasi pelanggaran berupa penjualan pupuk subsidi yang disertai kewajiban membeli pestisida. Harga pestisida tersebut bahkan dijual di atas harga pasar,” kata Zulfikar Limolang.
Selain itu, tim juga menemukan adanya tambahan biaya distribusi yang dibebankan kepada petani. Dalam sejumlah kasus, petani dikenakan biaya pengantaran pupuk antara Rp10.000 hingga Rp20.000 per zak, sehingga harga yang dibayar melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Menurut Zulfikar, sejumlah petani mengaku tidak diberikan pilihan untuk mengambil pupuk secara langsung di kios. Mereka diwajibkan menggunakan jasa pengantaran yang disediakan pengecer dengan biaya tertentu.
Komisi B juga menerima laporan terkait praktik penjualan pupuk dengan sistem utang yang dibayarkan saat panen. Dalam skema tersebut, harga pupuk disebut mengalami kenaikan dibandingkan pembelian secara tunai.
Beberapa petani di Desa Waempubu, Liliriattang, Sabila, Ajangpulu, Bacu, dan Mattapawalie mengaku mengalami berbagai bentuk pembebanan biaya tambahan, mulai dari biaya pengantaran hingga kewajiban membeli produk lain saat menebus pupuk bersubsidi.
Di Kecamatan Tonra, misalnya, sejumlah petani melaporkan adanya kenaikan harga pupuk subsidi serta kewajiban membeli pupuk non-subsidi saat melakukan penebusan. Selain itu, terdapat keluhan mengenai keterlambatan penyaluran pupuk meski pembayaran telah dilakukan lebih dahulu.
Atas temuan tersebut, Komisi B DPRD Sulsel menyatakan akan terus mengumpulkan bukti dan mendalami dugaan pelanggaran yang terjadi di lapangan.
“Kami meminta PT Pupuk Indonesia tidak hanya mengandalkan laporan dari jaringan distribusi internal. Jika ingin mengetahui kondisi sebenarnya, harus turun langsung ke lapangan dan mendengar keterangan petani secara langsung,” ujar Zulfikar.
Komisi B menegaskan akan menindaklanjuti hasil sidak tersebut hingga ke tingkat pemerintah pusat, termasuk menyampaikan temuan kepada Menteri Pertanian jika diperlukan.
Menurut Zulfikar, praktik-praktik yang berpotensi merugikan petani harus segera dihentikan agar distribusi pupuk bersubsidi berjalan sesuai ketentuan.
“Petani merupakan ujung tombak ketahanan pangan. Mereka harus memperoleh akses pupuk bersubsidi sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah tanpa adanya praktik yang memberatkan,” katanya.(RLS)





