SPEDISIA.com | Jakarta, Kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker, tengah dilakukan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terperiksa, eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Heri Sudarmanto, Rabu (11/6/2025).
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pengurusan rencana penggunanan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kemnaker,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi lain, yakni Ruslan Irianto Simbolon selaku Pengantar Kerja Ahli Utama di Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2021–2025, M. Andi selaku pensiunan Kontraktor CV Sumber Roll A Door, dan Agus Mulyana selaku karyawan PT Samyang Indonesia.
Sebelumnya KPK mengumumkan identitas 8 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di Kemnaker. Perkara itu terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan RPTKA.
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo mengungkapkan para tersangka merupakan mantan direktur jenderal (dirjen) hingga staf pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta PKK).
Budi menyebut para tersangka diduga memeras TKA yang akan kerja di Indonesia. Para TKA diketahui harus meminta izin berupa RPTKA yang diterbitkan oleh Ditjen Binapenta PKK Kemnaker.
“Celah pembuatan RPTKA harus ada wawancara, wawancara ini seharusnya setelah ajukan online dan diverifikasi dulu, ketika tidak lengkap akan diberitahukan dan pemberitahuan ini akan berlangsung selama lima hari,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 5 Juni 2025.
Setelah lima hari tak ada perbaikan, kata Budi, maka RPTKA harus kembali diajukan. Di situlah para tersangka langsung menghubungi para agen TKA dan melakukan pemerasan untuk menerbitkan RPTKA.
“Pemberitahuan tidak online tapi secara pribadi melalui WhatsApp kepada agen, sehingga mereka segera lengkapi, tapi yang gak kasih uang gak dikasih tau udah lengkap atau belum. Ini bikin agen datang ke oknum kenapa pengajuan belum ada pemberitahuan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, kedelapan tersangka itu yakni SH, HYT, WP, DA, GW, PCW, JS, dan AE. Berikut perinciannya:
1. SH (Suhartono), selaku Direktur Jenderal Binapenta PKK Kemnaker 2020-2023.
2. HYT (Haryanto), selaku Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2019- 2024 kemudian diangkat menjadi Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemnaker 2024-2025.
3. WP (Wisnu Pramono), selaku Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker 2017-2019.
4. DA (Devi Angraeni) selaku Koordinator Uji Kelayakan PPTKA 2020-Juli 2024 kemudian diangkat menjadi Direktur PPTKA Kemnaker 2024-2025.
5. GW (Gatot Widiartono), selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja tahun 2019-2021; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPTKA 2019-2024; serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemnaker 2021-2025.
6. PCW (Putri Citra Wahyoe), selaku Staf pada Direktorat PPTKA pada Direktorat Jenderal Binapenta PKK Kemnaker 2019-2024.
7. JS (Jamal Shodiqin), selaku Staf pada Direktorat PPTKA pada Direktorat Jenderal Binapenta PKK Kemnaker 2019-2024.
8. AE (Alfa Eshad), selaku Staf pada Direktorat PPTKA pada Direktorat Jenderal Binapenta PKK Kemnaker 2019-2024.(*)