Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dan Wamendagri Bima Arya di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta

SPEDISIA.com | Jakarta, Jadwal pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan berlangsung serentak pada 20 Februari 2025.

Hal ini diungkapkan Menteri Tito Karnavian dalam rapat kerja di Komisi II DPR, Senin (3/2) kemarin.

Menurut Tito, keputusan ini diambil setelah Presiden Prabowo Subianto menetapkan tanggal tersebut, menggantikan jadwal sebelumnya pada 6 Februari yang dibatalkan akibat perubahan jadwal putusan dismissal di MK.

“Saya melapor kepada Pak Presiden. Dan saya menyampaikan, beliau memilih tanggal 20 [Februari], hari Kamis,” ujar Tito dalam rapat kerja di Komisi II DPR, Senin (3/2/2025).

Rencananya pelantikan kepala daerah akan digelar di Jakarta, yang hingga kini masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara. Namun, lokasi spesifik acara masih dalam pembahasan mengingat jumlah kepala daerah yang akan dilantik cukup besar.

Menurut Tito, pelantikan kepala daerah itu akan melibatkan total 296 kepala daerah yang tidak bersengketa di MK, ditambah kepala daerah yang sudah diputuskan lewat sidang dismissal yang dipercepat pada 4-5 Februari.

“Nah, ini kira-kira rencana. Sekali lagi pelantikan serentak itu direncanakan tanggal 20 Februari di Ibu Kota Negara yaitu Jakarta. Namun masalah tempatnya, karena jumlahnya banyak, ditambah lagi undangan, pendamping, dan juga ada undangan-undangan lain dan jumlahnya cukup besar, sehingga sedang diperhitungkan tempatnya,” jelasnya.

Sementara, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa pelantikan tetap dilaksanakan di Jakarta karena Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota ke IKN Nusantara belum diterbitkan.

“Karena berdasarkan undang-undang Ibu Kota Nusantara sebelum ada perpres dan kepres yang menetapkan bahwa IKN Nusantara itu telah berpindah sebagai ibu kota definitif. Maka Jakarta masih memerankan peran dan fungsinya,” katanya.

Komisi II DPR RI pun menyerahkan sepenuhnya jadwal pelantikan kepada pemerintah melalui Mendagri, yang nantinya akan diatur dalam revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024.

Setelah mendengar pandangan dari pemerintah dan legislator, DPR sepakat bahwa keputusan terkait jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 berada di tangan pemerintah.(*)