SPEDISIA | JAKARTA – Pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, Jamaluddin M. Syamsir dan Tomy Satria Yulianto (JADIMI) mengajukan gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bulukumba 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ini diajukan terkait dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulukumba yang menetapkan paslon Andi Muchtar Ali Yusuf-Andi Edy Manaf sebagai pemenang dengan perolehan suara terbanyak.
Kuasa hukum paslon JADIMI, Kurniadi Nur, menyampaikan bahwa permohonan sengketa ini diajukan pada Kamis, 5 Desember 2024, pukul 23.42 WIB, dengan nomor registrasi 53/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Dalam gugatannya, tim hukum paslon JADIMI Bulukumba menuding adanya pelanggaran yang dilakukan oleh paslon nomor urut 2 secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), yang menurut mereka dilanjutkan dengan dugaan praktik politik uang.
“Kami telah menyiapkan seluruh bukti, mulai dari dugaan pengarahan Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui mutasi, video kampanye ASN, mobilisasi perangkat daerah, hingga politik uang pada hari pemilihan,” ujar Kurniadi, Minggu (8/12/2024).
Kurniadi juga menegaskan keyakinannya bahwa gugatan ini memiliki peluang besar untuk dikabulkan oleh MK, mengingat adanya yurisprudensi yang menguntungkan dari putusan serupa pada Pilkada Kabupaten Intan Jaya dan Yapen, Papua, pada 2017.
“Kami optimis gugatan kami akan dikabulkan, mengingat bukti kami lebih lengkap dan terbuka, seperti foto dan video yang sudah beredar luas di media sosial. Kami yakin bukti ini sulit dibantah oleh KPU sebagai termohon,” tambah Kurniadi.
Sebagai pimpinan Kurnia Yudy Law Office, Kurniadi berharap agar Majelis Hakim MK memberikan putusan yang adil dan objektif.
“Kami berharap MK dapat memutuskan dengan seadil-adilnya. Bukti yang kami miliki sudah sangat jelas sehingga sulit untuk dibantah,” tegasnya.
Saat ini, jadwal sidang belum ditetapkan, namun Kurniadi memastikan bahwa seluruh data dan bukti telah lengkap dan siap untuk disidangkan.