SPEDISIA-BONE — PT Pupuk Indonesia (Persero) mengambil langkah tegas terhadap dugaan penyalahgunaan penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Aktivitas penyaluran pupuk bersubsidi oleh Penerima Pada Titik Serah (PPTS) UD Usaha Madu Tani di Desa Cani Sirenreng, Kecamatan Ulaweng, resmi dibekukan sementara.

Langkah tersebut diambil setelah muncul laporan dari petani setempat terkait dugaan penyalahgunaan dana pembelian pupuk bersubsidi. Petani mengaku telah membayar pupuk, namun hingga kini belum menerima barang yang seharusnya disalurkan. Dana yang dibayarkan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oleh pihak pengecer.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Pupuk Indonesia segera melakukan klarifikasi dan menggelar musyawarah bersama sejumlah pihak terkait. Pertemuan itu dihadiri Camat Ulaweng, Koordinator BPP Kecamatan Ulaweng, pemilik PPTS UD Usaha Madu Tani, Kepala Desa Cani Sirenreng, Kapolsek Ulaweng, Babinsa, serta kelompok tani yang terdampak.

Dalam musyawarah tersebut, para petani sepakat untuk sementara tidak lagi dilayani oleh PPTS UD Usaha Madu Tani hingga persoalan selesai diselesaikan.
Regional CEO 4 PT Pupuk Indonesia (Persero), Wisnu Ramadhani, menegaskan bahwa perusahaan tidak akan mentoleransi segala bentuk pelanggaran dalam penyaluran pupuk bersubsidi.

“Kami berkomitmen mendukung pemerintah dalam menciptakan tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi yang lebih baik. Pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan pemerintah sehingga tidak boleh disalahgunakan,” tegas Wisnu.

Sebagai langkah lanjutan, Pupuk Indonesia akan mengalihkan sementara penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah layanan PPTS tersebut kepada pengecer resmi lainnya agar kebutuhan petani tetap terpenuhi.(***)