Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk melakukan penindakan terhadap Jukir Liar

SPEDISIA.com | Makassar, Perumda Parkir Makassar kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban pelayanan parkir.

Menanggapi aduan masyarakat terkait adanya pungutan parkir yang melebihi ketentuan, khususnya di wilayah Kecamatan Wajo seperti Pasar Sentral dan Pasar Bacan, pihak Perumda langsung menurunkan Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk melakukan penindakan.

Plt Dirut Perumda Parkir Makassar, Adi Rasyid Ali, mengatakan, bahwa pihaknya tidak akan mentolerir adanya praktek Pungutan liar (Pungli) di lapangan.

Ia menegaskan, bahwa setiap laporan masyarakat akan segera ditindaklanjuti untuk menjaga kepercayaan publik terhadap layanan parkir resmi.

“Setelah menerima laporan dari masyarakat, kami langsung menerjunkan Tim Reaksi Cepat (TRC) ke lokasi yang dimaksud. Kami ingin memastikan bahwa tarif parkir sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak membebani masyarakat,” ujar Adi, Senin (28/4).

Ia menambahkan, Perumda Parkir Makassar mengimbau seluruh juru parkir (Jukir) resmi untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya tak segan memberikan sanksi tegas, mulai dari teguran hingga pemutusan hubungan kerja.

“Semua jukir resmi sudah di beri pemahaman dan Edukasi,Kalau ada yang terbukti melanggar, kami langsung berikan tindakan tegas,” tambahnya.

Perumda Parkir Makassar juga membuka layanan pengaduan masyarakat melalui berbagai kanal resmi baik IG,Tiktok,dan Call Centre/WA di No 081142668899 guna memastikan pelayanan parkir yang aman, nyaman, dan transparan. (hms)