SPEDISIA-MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat sinergi dengan Kejaksaan RI dan Kepolisian RI dalam penegakan hukum di sektor jasa keuangan. Langkah tersebut diwujudkan melalui Sosialisasi Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan kepada aparat penegak hukum di wilayah Sulawesi Selatan yang digelar di Makassar, Kamis (25/6).

Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Feriansyah mengatakan, koordinasi yang kuat antarpenegak hukum menjadi kunci meningkatkan efektivitas penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang semakin kompleks.

“Sinergi antarinstansi sangat penting agar penegakan hukum di sektor jasa keuangan berjalan lebih efektif dan memberikan kepastian hukum,” ujarnya.

Hingga pertengahan Juni 2026, OJK telah menuntaskan 182 perkara tindak pidana sektor jasa keuangan yang telah dinyatakan lengkap (P-21). Rinciannya, 143 perkara perbankan, sembilan perkara pasar modal, 25 perkara asuransi dan dana pensiun, serta lima perkara pembiayaan.

Dalam proses penanganan perkara tersebut, OJK bersama aparat penegak hukum juga melakukan berbagai upaya paksa, mulai dari penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga penyitaan.

Atas kinerja tersebut, penyidik OJK kembali memperoleh apresiasi dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. OJK meraih penghargaan sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Terbaik kategori kementerian/lembaga selama empat tahun berturut-turut, yakni 2022 hingga 2025.

Feriansyah menegaskan, keberhasilan penegakan hukum tidak dapat dilakukan secara sendiri-sendiri. Karena itu, OJK terus memperkuat kerja sama dengan Kejaksaan RI dan Polri melalui nota kesepahaman serta pedoman kerja dalam pencegahan, penyidikan, dan penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Penegakan Hukum Berbasis Restorative Justice

Feriansyah juga menjelaskan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan membawa perubahan penting dalam mekanisme penegakan hukum.

Salah satu poin utama ialah penerapan keadilan restoratif (restorative justice) pada seluruh tahapan penanganan perkara, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.

Pendekatan tersebut sejalan dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menempatkan penyelesaian perkara tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga pemulihan hak korban, rehabilitasi pelaku, serta pemulihan kondisi sosial.

Dalam skema baru tersebut, penyelesaian perkara di luar pengadilan didorong menjadi alternatif utama sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara pidana penjara ditempatkan sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium.

Samakan Persepsi Aparat Penegak Hukum

Melalui sosialisasi ini, OJK berharap tercipta kesamaan persepsi antara OJK, Kejaksaan, dan Kepolisian dalam menangani tindak pidana sektor jasa keuangan, termasuk perkara yang memiliki tingkat kompleksitas tinggi dan berdampak luas terhadap masyarakat.

OJK optimistis penguatan koordinasi dan penegakan hukum tersebut akan semakin memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan.(***)