Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi meluncurkan Peraturan Menteri (Permendikdasmen) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia (Foto: Dok Kemendikdasmen)

SPEDISIA.com | Jakarta, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi meluncurkan Peraturan Menteri (Permendikdasmen) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia, dalam acara yang digelar di Plaza Insan Pendidikan Berprestasi, Jakarta. Peraturan itu menjadi tonggak strategis dalam menjaga kedaulatan bahasa Indonesia sebagai simbol jati diri bangsa, sekaligus langkah penting menuju pendidikan nasional yang bermutu dan berkarakter.

Peluncuran Permendikdasmen ini dipimpin langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, yang menyuarakan keprihatinannya atas maraknya penggunaan bahasa asing secara berlebihan, terutama di ruang publik dan dokumen resmi.

“Bahasa adalah wajah bangsa. Kita perlu sadar bahwa bahasa Indonesia tidak hanya alat komunikasi, tetapi juga alat diplomasi, alat ilmu pengetahuan, dan alat membentuk martabat bangsa,” ujar Mu’ti, dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (25/4/2025).

Mu’ti menekankan pentingnya menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa ilmu pengetahuan. Karena tantangan ini tidak mudah, terutama ketika banyak pejabat dan akademisi masih terbiasa berpidato dalam bahasa asing. Namun ia menegaskan, dengan kesadaran kolektif dan semangat kebersamaan, bangsa Indonesia dapat menjadi bangsa yang mahir dan bangga menggunakan bahasa sendiri.

Sebagai bukti pengakuan dunia, Mu’ti mengapresiasi pengesahan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi UNESCO, yang dianggap sebagai capaian strategis dalam diplomasi kebudayaan dan bahasa.

“Kita dihormati bukan karena pakaian, tapi dari bahasa yang kita gunakan. Bahasa yang santun mencerminkan kehormatan dan martabat,” imbuhnya.

Kepala Badan Bahasa, Hafidz Muksin, menambahkan bahwa untuk memperkuat peran bahasa Indonesia, pendekatan yang digunakan mengacu pada prinsip Trigatra Bangun Bahasa yakni utamakan bahasa Indonesia, lestarikan bahasa daerah dan kuasai bahasa asing.

Langkah konkret yang didorong Badan Bahasa antara lain adalah memasukkan materi dan uji kemahiran bahasa Indonesia dalam orientasi pegawai baru, sebagai upaya menumbuhkan sikap positif, kebanggaan, serta tanggung jawab berbahasa yang baik dan benar.

“Pengawasan bahasa bukan hanya aturan, tapi budaya. Kita ingin membentuk ekosistem berbahasa Indonesia yang tertib dan bermartabat,” ujar Hafidz.

Permendikdasmen 2025 itu diharapkan menjadi landasan bagi seluruh pemangku kepentingan pendidikan dan pemerintahan, baik di pusat maupun daerah, untuk berkomitmen menjaga kedaulatan bahasa Indonesia. Bahasa Indonesia bukan sekadar alat komunikasi, tetapi fondasi pembentukan karakter, identitas nasional, dan jati diri bangsa.

Dengan pengawasan yang berkelanjutan dan dukungan masyarakat luas, bahasa Indonesia akan semakin kuat menjadi simbol kebanggaan nasional dan sarana berpikir bangsa yang beradab.(*)