SPEDISIA—JAKARTA,- Ketua Sunarto mengambil sumpah jabatan tujuh Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (25/3/26). Pengambilan sumpah tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 30/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisioner OJK.
Lima Anggota Dewan Komisioner yang dilantik merupakan pejabat yang telah ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam Rapat Paripurna tanggal 12 Maret 2026, sebagai tindak lanjut dari proses uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi XI DPR RI. Sementara itu, dua anggota lainnya berasal dari unsur Ex-officio Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.
Adapun tujuh Anggota Dewan Komisioner OJK yang mengucapkan sumpah jabatan adalah:
Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner periode 2026–2032;
Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua periode 2026–2031;
Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon periode 2026–2031;
Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen periode 2026–2032;
Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto periode 2026–2031;
Juda Agung sebagai anggota Ex-officio dari Kementerian Keuangan;
Thomas A.M Djiwandono sebagai anggota Ex-officio dari Bank Indonesia.
Dengan pengucapan sumpah jabatan tersebut, ketujuh Anggota Dewan Komisioner OJK resmi menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Pengucapan sumpah ini menandai kelanjutan proses pengisian jabatan strategis di lingkungan Dewan Komisioner OJK dalam rangka memperkuat kepemimpinan kelembagaan. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, memperkuat pelindungan konsumen, mendorong pendalaman pasar keuangan, serta mengawal transformasi sektor jasa keuangan nasional.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi menegaskan komitmen OJK untuk terus menjaga stabilitas sektor keuangan dan mengoptimalkan kontribusi sektor jasa keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, sekaligus mendukung program prioritas Pemerintah.
“OJK akan tetap mengedepankan pelindungan kepada konsumen dan masyarakat serta akan terus melakukan penegakan hukum yang akan lebih kita giatkan,” ujar Friderica.
OJK juga akan terus menjaga kepercayaan publik melalui penguatan pengawasan terintegrasi dan pendalaman pasar keuangan agar sektor jasa keuangan dapat menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.
Untuk mewujudkan hal tersebut, OJK akan terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam membangun perekonomian nasional yang semakin kuat dan berkelanjutan.
Acara pengambilan sumpah jabatan ini turut dihadiri oleh pimpinan lembaga negara, pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI, pimpinan kementerian/lembaga, Anggota Dewan Komisioner OJK, serta para pemangku kepentingan sektor jasa keuangan.(rls)







