SPEDISIA.com | Makassar,Tim Reaksi Cepat (TRC) Perumda Parkir Makassar kembali menunjukkan komitmennya dalam menertibkan pelayanan parkir di Kota Makassar, Rabu, (16/7/2025)
Saat itu,TRC melakukan penarikan kartu identitas (ID card) milik seorang juru parkir (jukir) di depan Restoran Baba The, Jalan Nusantara, Kecamatan Wajo.
Penindakan ini dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat yang mengeluhkan pungutan tarif parkir melebihi ketentuan resmi telah ditetapkan oleh Perumda Parkir Makassar.
Kepala Seksi Humas Perumda Parkir Makassar, Asrul, menjelaskan, bahwa tindakan ini merupakan bentuk respons cepat atas aduan warga, sekaligus upaya menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pelayanan parkir yang dikelola oleh Perumda.
“Kami tidak akan mentolerir praktik jukir nakal yang merugikan masyarakat. Begitu aduan kami terima, tim langsung turun ke lapangan dan melakukan langkah tegas,apalagi jika sudah berulang kali di lakukan upaya persuasif, Pasti kami akan cabut ID Cardnya untuk selanjutnya dievaluasi,” tegas Asrul.
Dalam kegiatan penertiban tersebut, turut hadir Koordinator Kecamatan (Korcam) Wajo, Hamzah, Wakil Komandan TRC Wempy, anggota tim TRC, serta perwakilan dari Divisi Humas Perumda Parkir Makassar.
Asrul menambahkan, ID card yang telah ditarik akan menjadi bahan evaluasi internal. Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, jukir yang bersangkutan bisa dikenai sanksi hingga pemutusan kerja sama.
Perumda Parkir Makassar juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk pungutan liar (pungli) atau tarif parkir yang tidak sesuai dengan aturan resmi.
“Kami membuka kanal pengaduan di media sosial resmi dan nomor pengaduan 081142668899. Setiap laporan masyarakat sangat berarti bagi kami untuk terus memperbaiki kwalitas layanan parkir di Kota Makassar,” pungkas Asrul.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya Perumda Parkir Makassar dalam menciptakan sistem parkir yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat. (hms)