SPEDISIA.com | Makassar, Puluhan Mahasiswa yang mengatasnamakan Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi (KMAK) menggelar aksi di depan Polda Sulawesi Selatan, mereka menuntut kejelasan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan kontainer recover Tahun Anggaran 2021 lalu.

Dengan membawa berbagai spanduk dan poster berisi desakan kepada aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut.

“Aksi ini dilakukan karena lambatnya proses lidik yang dilakukan. Ada apa?” , teriak salah satu Orator.

Jenderal Lapangan KMAK, Andika mengatakan, proyek pengadaan kontainer recover yang dilaksanakan Pemerintah Kota Makassar pada Agustus 2021 menelan anggaran sebesar Rp15,3 miliar. Anggaran ini diperuntukkan untuk 170 unit kontainer dengan biaya mencapai 94 juta perunit.

KMAK menduga terdapat indikasi mark-up anggaran, mengingat ketidaksesuaian antara harga realisasi dan manfaat dari pengadaan tersebut.

Proyek ini dianggap tidak melalui perencanaan yang matang, mulai dari identifikasi kebutuhan hingga evaluasi penyedia barang/jasa.
KMAK mendesak Kapolda Sulsel untuk mengusut tuntas kasus ini dan meminta agar semua pihak yang terlibat, termasuk Wali Kota Makassar Danny Pomanto, diperiksa dan diproses hukum.

Respons Polda Sulsel
Aksi ini diterima langsung oleh Kanit 3 Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Dr. Hatta S.H., M.H. Dalam keterangannya, Dr. Hatta menyebutkan bahwa penyelidikan sedang berjalan dengan pemeriksaan lebih dari 200 ASN.

Ia juga menegaskan bahwa Ditreskrimsus Polda Sulsel tengah menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPK sebagai dasar untuk meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan.

“Kami berterima kasih atas perhatian adik-adik mahasiswa. Ini menjadi cambuk bagi kami untuk mempercepat penanganan kasus ini. Jika terbukti ada kerugian negara, kami pastikan kasus ini segera naik ke tahap penyidikan,” ujar Dr. Hatta.

Aksi KMAK ini mencerminkan semangat mahasiswa sebagai pengawal keadilan dan transparansi, terutama dalam menuntut penuntasan kasus-kasus korupsi yang merugikan masyarakat dan terkatung-katung hingga bertahun-tahun lamanya.(*)