SPEDISIA.com | Makassar, Terkait adanya laporan masyarakat soal juru parkir (jukir) liar yang memungut tarif parkir sebesar Rp.10 Ribu di depan RM Hongkong, Jalan Timor, Tim Reaksi Cepat (TRC) Perumda Parkir Makassar, yang dipimpin oleh Koordinator Kecamatan Wajo, Hamzah, langsung melakukan investigasi di lokasi tersebut, Kamis (10/4).
Kepala Seksi Humas Perumda Parkir Makassar, Asrul B, mengungkapkan, bahwa TRC langsung melakukan investigasi di lokasi dan membenarkan adanya pelanggaran tersebut.
“Jukir tersebut terbukti memungut tarif di luar ketentuan yang berlaku. Hal ini menunjukkan masih rendahnya ketaatan Jukir dalam mematuhi SOP yang telah di tetapkan di lapangan,” jelas Asrul.
Asrul mendorong masyarakat untuk melaporkan jika ada jukir liar dengan pungutan yang tidak wajar.
Masyarakat juga kami dorong untuk lebih aktif melaporkan jika menemukan praktik parkir liar atau pungutan tidak wajar,” jelasnya.
Kejadian ini menjadi peringatan bagi seluruh juru parkir, agar senantiasa mematuhi aturan dan tidak merugikan masyarakat.
“Kami berharap semua jukir dapat lebih disiplin dalam menjalankan tugasnya sesuai regulasi, dan kedepan, TRC Perumda Parkir Makassar akan terus memperkuat pengawasan di seluruh titik parkir guna memastikan pelayanan yang sesuai standar dan sesuai regulasi yang berlaku”, tambahnya.
Sebagai informasi, juru parkir liar bisa dijerat Undang-undang dan ancaman hukumannya cukup berat, 9 tahun penjara.
Sanksi pidana dimuat dalam pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berbunyi:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”.
Berdasarkan Pasal 368 ayat (1) KUHP tersebut, apabila Anda keberatan dengan pungutan parkir liar, maka dapat melapor ke polisi dengan aduan tindakan pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, karena tukang parkir tersebut, memaksa Anda untuk memberikan uang parkir.(*)