SPEDISIA.com | Makassar, Tim Reaksi Cepat (TRC) Perumda Parkir Makassar telah melakukan investigasi di lokasi Rumah Makan Hongkong, Jalan Timor Kota Makassar terkait adanya pelanggaran juru parkir (jukir) liar yang meresahkan masyarakat.
Setelah dilakukan penindakan, seorang juru parkir liar (jukir liar) akhirnya dibawa ke Polres Pelabuhan untuk dilakukan pendataan, Kamis (10/04) malam.
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait pungutan liar di lokasi tersebut. Jukir tersebut kedapatan memungut tarif parkir sebesar Rp10.000, jauh di atas ketentuan yang berlaku.
“Kami menyerahkan langsung ke Polres Pelabuhan untuk dilakukan pembinaan dan pendataan terhadap jukir liar tersebut. Ia diterima oleh petugas yang berjaga malam ini,” ujar Kepala Bagian Pengelolaan Perumda Parkir Makassar, Arfa.
Arfa mengatakan TRC Perumda Parkir telah melakukan investigasi di lokasi dan membenarkan adanya pelanggaran, dan memberi peringatan jika ada jukir liar yang memungut tarif tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Perumda Parkir Makassar.
“Jika kami kembali menemukan dia memungut parkir secara ilegal, maka akan di Proses sesuai ketentuan yang berlaku. Sebab, dia sudah menandatangani surat pernyataan dan menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya,” ungkap Arfa.
Menurutnya kejadian ini menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) di lapangan masih perlu ditingkatkan.(*)