SPEDISIA-MAKASSAR – Universitas Hasanuddin kembali menggelar ujian promosi doktor di lingkungan kampus merah, Senin (6/4/2026). Kali ini, Imron Rizki Azis resmi mempertahankan disertasinya berjudul “Rekonstruksi Terhadap Konsep Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
Ujian promosi doktor tersebut berlangsung di Fakultas Hukum Unhas dengan menghadirkan tim penguji, di antaranya Judhariksawan dan Aidir Amin Daud.
Dalam pemaparannya, Imron menyoroti meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap hak memperoleh informasi. Menurutnya, kondisi ini menuntut negara untuk memberikan jaminan akses informasi secara optimal, termasuk dalam hal penyelesaian sengketa antara pemohon informasi dan badan publik.
“Informasi publik merupakan bagian dari hak asasi manusia yang wajib dipenuhi oleh negara, ujarnya di hadapan dewan penguji.
Penelitian yang dilakukan menggunakan metode hukum normatif dengan berbagai pendekatan, mulai dari perundang-undangan, kasus, filsafat hingga komparatif. Imron juga mengkaji berbagai sumber seperti regulasi, putusan Komisi Informasi, putusan pengadilan, serta literatur hukum yang relevan.
Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan hak fundamental yang harus dihormati. Namun demikian, praktik di lapangan memperlihatkan masih banyak sengketa informasi yang berlanjut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Ia menilai, mekanisme penyelesaian sengketa yang berlaku saat ini belum efektif karena prosesnya berjenjang dan memakan waktu panjang. Hal tersebut kerap membuat masyarakat harus menunggu lama untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan.
Sebagai solusi, Imron menawarkan konsep kebaruan berupa pembentukan Peradilan Khusus Sengketa Informasi dengan sistem satu tingkat. Skema ini dinilai mampu mempercepat proses penyelesaian sengketa sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih efektif.Konsep ini diharapkan dapat menjamin akses informasi publik secara cepat, tepat, dan efisien, jelasnya.(***)







